Apa itu Konsultan SLF?
Konsultan Perizinan SLF adalah profesional atau perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dengan KBLI 71102, yang memiliki Kompetensi dalam menyusun Kajian Teknis Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung.
Tim Konsultan Perizinan SLF biasanya terdiri dari Para Ahli dengan berbagai disiplin ilmu, seperti Ahli Arsitektur, Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Plumbing yang memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), diantaranya:
Konsultan SLF membantu Pemilik Bangunan Gedung dalam mengurus penerbitan Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Konsultan Perizinan SLF memastikan Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif, melakukan audit, dan bertindak sebagai penghubung antara pemilik bangunan dan instansi pemerintah terkait.