PELAYANAN JASA KAMI

Konsultan Perizinan SLF

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

PT Nabila Berkah Konsultan
Brosur Konsultan SLF PT Nabila Berkah Konsultan

PENJELASAN LENGKAP

Konsultan Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung

01

Apa itu Konsultan SLF?

Konsultan Perizinan SLF adalah profesional atau perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi dengan KBLI 71102, yang memiliki Kompetensi dalam menyusun Kajian Teknis Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung.

Tim Konsultan Perizinan SLF biasanya terdiri dari Para Ahli dengan berbagai disiplin ilmu, seperti Ahli Arsitektur, Struktur, Elektrikal, Mekanikal dan Plumbing yang memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), diantaranya:

➜ SKK Ahli Penilai Keahlian Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Expert Level 9
➜ SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi STRUKTUR Bangunan Gedung Expert Level 9
➜ SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi MEKANIKAL Bangunan Gedung Bertingkat Expert Level 9
➜ SKK Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi ELEKTRIKAL Bangunan Gedung Expert Level 9

Konsultan SLF membantu Pemilik Bangunan Gedung dalam mengurus penerbitan Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Konsultan Perizinan SLF memastikan Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif, melakukan audit, dan bertindak sebagai penghubung antara pemilik bangunan dan instansi pemerintah terkait.

02

Apa Itu Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Perizinan SLF (singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi), sebuah dokumen sebagai bukti legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa suatu Bangunan Gedung telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administratif sehingga layak untuk digunakan atau dihuni.

Tanpa Perizinan SLF, Bangunan dianggap belum memenuhi persyaratan untuk digunakan karena SLF memastikan Bangunan Gedung aman, sehat, dan nyaman serta merupakan syarat legal untuk dimanfaatkan setelah proses konstruksi selesai.

Perizinan SLF dapat diibaratkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk Bangunan Gedung, di mana PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin untuk membangunnya.

Masa berlaku Perizinan SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan perpanjangan Perizinan SLF melalui Pemerintah Daerah 60 hari sebelum masa berlaku Perizinan SLF berakhir.

03

Peran Penting Konsultan Perizinan SLF

Memeriksa dan memastikan serta memvalidasi kesesuaian Bangunan Gedung yang telah dibangun sesuai dengan peraturan dan standar pemerintah, Mencakup aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan.

Membantu dan mendapampingi Pemilik Bangunan Gedung dalam setiap tahapan proses pengajuan, mulai dari audit dan inspeksi awal, pengurusan dokumen teknis, hingga penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Perizinan SLF.

Bertindak sebagai Pihak Ketiga, sebagai perantara Independen yang melakukan audit dan inspeksi, memastikan bahwa hasil konstruksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan bantuan Konsultan, Pemilik Bangunan Gedung akan lebih mudah dan lancar memperoleh Perizinan SLF, yang merupakan syarat penting untuk legalitas dan pemanfaatan Bangunan Gedung secara resmi.

04

Mengapa Dokumen SLF Penting?

Menjadi bukti legalitas dan kepatuhan Pemilik bangunan terhadap Peraturan Pemerintah, mencegah sanksi hukum seperti denda atau pembongkaran.

Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap berbagai macam tuntutan dengan menjadi bukti keamanan dan kelayakan Bangunan Gedung yang telah disetujui Pemerintah Daerah setempat selama bangunan tersebut digunakan sesuai dengan parameter dan fungsi yang telah ditetatapkan dan disetujui.

Menghindari sanksi dari pemerintah, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara waktu kegiatan operasional atau bahkan perintah pembongkaran.

Bukti pernyataan pemerintah bahwa Bangunan Gedung telah melewati pemeriksaan Teknis dan Administratif yang sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

05

Dasar Hukum SLF

Dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung meliputi:

➜ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta Peraturan Pelaksanaannya.
➜ Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018 mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.
➜ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Poin-Poin Penting dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

➜ Penggantian IMB dengan PBG
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dihapus dan diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
➜ Penerapan Sistem Elektronik (SIMBG)
Proses pengajuan PBG, penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan dokumen terkait lainnya dilakukan melalui sistem informasi elektronik berbasis web yang disebut SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
➜ Sanksi Administratif
PP ini juga mengatur sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, yang dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan PBG dan SLF atau perintah pembongkaran.
06

Sanksi Bangunan Gedung Tanpa Perizinan SLF

Bangunan Gedung tanpa Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak boleh dimanfaatkan atau dioperasikan secara legal sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Bangunan Gedung tanpa Perizinan SLF akan dikenakan sanksi diantaranya :

1.) Status Hukum dan Operasional

  • Dilarang Digunakan
    Pemilik dilarang keras menempati, menggunakan, atau menyewakan bangunan yang sudah selesai dibangun tetapi belum mengantongi Perizinan SLF.
  • Tidak Sah Secara Fungsional
    Bangunan dianggap belum memenuhi kelaikan fungsi dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan dianggap sebagai bangunan yang ilegal karena tidak dapat digunakan secara sah.
  • Pembatasan Komersial
    Bangunan Gedung tanpa Perizinan SLF tidak dapat diterbitkan akta jual belinya, tidak boleh dipakai untuk kegiatan operasional usaha (seperti cabang Bank atau Mall), dan dilarang memungut biaya pelayanan dari penghuni.

2.) Risiko dan Sanksi Pelanggaran

  • Sanksi Administratif
    Pemerintah daerah berhak memberikan surat peringatan keras, penghentian sementara kegiatan atau konstruksi, penyegelan gedung, denda administratif (hingga persentase tertentu dari nilai bangunan), hingga perintah pembongkaran.
  • Sanksi Pidana
    Jika ketiadaan SLF memicu insiden yang menimbulkan kerugian material, korban luka, atau korban jiwa bagi penghuni/publik, pemilik atau pengelola dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Kerugian Bisnis
    Pengajuan izin usaha dapat ditolak, perbankan menolak agunan properti, dan nilai aset/properti akan merosot tajam.
07

Manfaat Utama Menggunakan Jasa PT Nabila Berkah Konsultan

Memberikan solusi komprehensif untuk perizinan, legalitas, dan perencanaan bisnis/proyek secara profesional.

Membantu memastikan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap regulasi dan mempercepat proses administratif yang kompleks dalam Perizinan.

Merupakan Perusahaan Perizinan Berbasis Risiko yang memiliki Legalitas/Sertipikat Badan Usaha (SBU) dan sudah pengalaman dalam Pengurusan Perizinan termasuk SLF.

Memiliki Tenaga Ahli Penilai dan Pemeriksa Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung meliputi bidang Arsitektur, Struktur, Elekterikal, Mekanikal dan Plumbing.

PT Nabila Berkah Konsultan dipercaya klien sebagai Vendor Konsultan Perizinan di berbagai Perusahaan BUMN maupun Grup Perusahaan Besar yang ada di Indonesia.

KONSULTAN PERIZINAN SLF

Butuh bantuan mengurus Sertifikat Laik Fungsi?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu proses legalitas dan perizinan bangunan gedung Anda.

Hubungi Kami →