Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur seluruh siklus Bangunan Gedung mulai dari fungsi, persyaratan (Teknis dan Administrasi), penyelenggaraan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, hingga pembinaan, bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan bangunan di Indonesia.
Bangunan Tanpa PBG/IMB akan dikenakan:
Sanksi Administratif & Fisik:
• Peringatan Tertulis: Tahap awal teguran dari Pemerintah Daerah.
• Pembatasan/Penghentian Kegiatan Pembangunan: Pekerjaan dihentikan sementara atau tetap.
• Penyegelan: Bangunan disegel hingga izin diurus.
• Pembekuan/Pencabutan Izin: Jika sudah ada izin sebelumnya.
• Pembongkaran: Pemerintah berhak memerintahkan pembongkaran paksa bangunan.
Sanksi Denda & Pidana:
Denda Administratif: Denda bisa mencapai 10% dari nilai bangunan yang dibangun.
Pidana Penjara: Jika bangunan tanpa PBG menimbulkan kerugian harta benda orang lain, pidana penjara bisa maksimal 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan.
Pidana Lebih Berat: Jika mengakibatkan kecelakaan cacat seumur hidup, pidana bisa 4 tahun/denda 15%; jika menghilangkan nyawa, bisa 5 tahun/denda 20%.
Risiko Lain:
Tidak Sah untuk Transaksi: Sulit untuk sertifikasi, jual beli, atau kredit bank karena status hukum tidak jelas.
Hambatan Operasional: Bisnis di bangunan tersebut bisa dihentikan atau tidak mendapat izin usaha tambahan.