PELAYANAN JASA KAMI

Konsultan Perizinan PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

PT Nabila Berkah Konsultan
Konsultan Perizinan PBG PT Nabila Berkah Konsultan

PENJELASAN LENGKAP

Konsultan Perizinan PBG

01

Apa itu Konsultan PBG?

Konsultan PBG adalah tenaga ahli profesional yang mendampingi pemilik bangunan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dikenal dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Konsultan PBG berperan sebagai perantara yang memastikan semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi, dokumen lengkap, dan proses pengajuan ke instansi terkait berjalan lancar hingga izin terbit secara sah.

02

Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

PBG Merupakan persetujuan teknis yang menggantikan IMB, berdasarkan UndangUndang Cipta Kerja, dan diatur lebih rinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta peraturan di bawahnya untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang sebelum dibangun atau direnovasi.

PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, serta sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah sebelum konstruksi fisik dimulai, sehingga menjamin bangunan aman dan tertib.

03

Apa Fungsi PBG?

PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, serta sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah sebelum konstruksi fisik dimulai, sehingga menjamin bangunan aman dan tertib.

Legalitas: menjadi dasar hukum bahwa bangunan legal untuk dibangun.

Keamanan & Keselamatan: memastikan desain dan konstruksi memenuhi standar teknis bangunan gedung, termasuk struktur, mekanikal, dan elektrikal.

Kesesuaian Tata Ruang: menjamin bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

04

Dasar Hukum PBG

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang kemudian disahkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023), menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memperkenalkan PBG.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tentang Bangunan Gedung, yang mengatur detail teknis dan prosedural mengatur tata pelaksanaannya PBG.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (terkait retribusi PBG).

05

Kegiatan Bangunan Apa Yang Memerlukan PBG

Bangunan Lama yang belum memiliki IMB.

Membangun baru.

Mengubah bangunan (renovasi besar, perubahan fungsi).

Memperluas bangunan.

Merawat bangunan (perawatan berkala atau perbaikan struktural).

06

Sanksi Bagi Bangunan yang Tidak Memiliki PBG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur seluruh siklus Bangunan Gedung mulai dari fungsi, persyaratan (Teknis dan Administrasi), penyelenggaraan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, hingga pembinaan, bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan bangunan di Indonesia.
Bangunan Tanpa PBG/IMB akan dikenakan:

Sanksi Administratif & Fisik:
• Peringatan Tertulis: Tahap awal teguran dari Pemerintah Daerah.
• Pembatasan/Penghentian Kegiatan Pembangunan: Pekerjaan dihentikan sementara atau tetap.
• Penyegelan: Bangunan disegel hingga izin diurus.
• Pembekuan/Pencabutan Izin: Jika sudah ada izin sebelumnya.
• Pembongkaran: Pemerintah berhak memerintahkan pembongkaran paksa bangunan.

Sanksi Denda & Pidana:

Denda Administratif: Denda bisa mencapai 10% dari nilai bangunan yang dibangun.
Pidana Penjara: Jika bangunan tanpa PBG menimbulkan kerugian harta benda orang lain, pidana penjara bisa maksimal 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan.
Pidana Lebih Berat: Jika mengakibatkan kecelakaan cacat seumur hidup, pidana bisa 4 tahun/denda 15%; jika menghilangkan nyawa, bisa 5 tahun/denda 20%.

Risiko Lain:

Tidak Sah untuk Transaksi: Sulit untuk sertifikasi, jual beli, atau kredit bank karena status hukum tidak jelas.
Hambatan Operasional: Bisnis di bangunan tersebut bisa dihentikan atau tidak mendapat izin usaha tambahan.
07

Pelayanan Jasa Konsultan Perizinan PBG

Layanan profesional yang mendampingi pemilik bangunan dalam mengurus legalitas dan perizinan konstruksi pengganti IMB.

Penyusunan Dokumen Teknis, meiputi Gambar Perencanaan Arsitektur, Perhitungan struktur bangunan, Instalasi Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing (MEP).

Pendaftaran akun dan input data ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): Monitoring status verifikasi Dinas Teknis setempat.

Pendampingan Sidang & Revisi: Pendampingan evaluasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA).

Revisi gambar atau dokumen jika ada catatan perbaikan.

08

Manfaat Memakai Jasa Konsultan

EFESIENSI: mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional.

KEPATUHAN: memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga menghindari risiko hukum.

KUALITAS: menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENDAMPINGAN PROFESIONAL: memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran penerbitan PBG.

KONSULTAN PERIZINAN PBG

Butuh pendampingan untuk Perizinan PBG?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu proses Persetujuan Bangunan Gedung Anda.

Hubungi Kami →