PELAYANAN JASA KAMI

Konsultan Hidrologi

Pengelolaan dan Analisis Sumber Daya Air

PT Nabila Berkah Konsultan
Brosur Konsultan Hidrologi PT Nabila Berkah Konsultan

PENJELASAN LENGKAP

Konsultan Hidrologi Sumber Daya Air (SDA) Izin Pengusahaan Air Permukaan / Izin Konstruksi Jembatan

01

Apa Itu Konsultan Hidrologi Sumber Daya Air?

Konsultan hidrologi sumber daya air adalah profesional yang ahli dalam bidang hidrologi dan sumber daya air, yang memberikan layanan konsultasi terkait perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya air. Membantu berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi, dalam memahami, mengelola, dan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan air.

02

Apa Itu Perizinan Air Permukaan?

Perizinan air permukaan adalah izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan air permukaan dalam kegiatan usaha atau bisnis mereka.

Proses pengajuan umumnya dilakukan secara online melalui sistem terpadu seperti Sistem Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) atau sistem OSS, dengan langkah-langkah seperti mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti kajian teknis.

03

Pentingnya Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA)

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) sangat penting bagi Pelaku Usaha karena memberikan legalitas yang jelas dan menghindari sanksi hukum dalam penggunaan air permukaan untuk menjalankan operasional bisnis mereka dengan aman dan nyaman untuk berbagai keperluan.

IPSA menjadi instrumen kontrol dan pengawasan pemerintah untuk memastikan pemanfaatan air yang optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian lingkungan, termasuk habitat alami di dalamnya.

IPSA membantu memantau dan melindungi kualitas air dari pencemaran karena Pelaku Usaha pemegang IPSA wajib melakukan uji kualitas air secara berkala.

IPSA membantu Pelaku Usaha untuk mengurangi potensi konflik pemanfaatan air antar pengguna, baik untuk keperluan industri, pertanian, maupun kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, dengan menetapkan alokasi yang jelas.

04

Dasar Hukum IPSA

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, termasuk mekanisme perizinan.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air mengatur secara rinci prosedur teknis perizinan, termasuk pengajuannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem informasi perizinan lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

05

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki SIPSA

1. Sanksi Administratif

  • Peringatan Awal
    Mendapat teguran tertulis dari pihak berwenang.
  • Denda Administratif
    Akan dikenakan denda administratif dengan nilai denda yang bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung skala pelanggaran.
  • Penghentian Kegiatan
    Kegiatan pemanfaatan air tanah dapat dihentikan sementara atau permanen. Jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha dapat dicabut dan dibekukan.
  • Ganti Rugi
    Wajib membayar ganti rugi jika pelanggaran menyebabkan kerusakan lingkungan.

2. Sanksi Pidana

  • Ketentuan Pidana
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja:
  • A. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
  • B. Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4).
  • C. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
  • Sanksi
    Akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
06

Pelayanan Jasa Kami

Pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) untuk Perizinan Air Permukaan.

Menyusun Dokumen Kajian Teknis dan Gambar Teknis untuk Permohonan Perizinan Air Permukaan dan Kontruksi Jembatan.

Penyusunan Kajian Dokumen Rekomendasi Peil Banjir.

Penyusunan Dokumen Penataan atau Penanggulangan Banjir Wilayah, Bendungan dan Sungai, serta Danau.

Melakukan survei, analisis data, dan penyusunan rekomendasi terkait pengelolaan sumber daya air.

07

Manfaat Memakai Jasa Konsultan

EFESIENSI: mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional.

KEPATUHAN: memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga menghindari risiko hukum.

KUALITAS: menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENDAMPINGAN PROFESIONAL: memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran proses Perizinan Air Permukaan untuk Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA).

KONSULTASI HIDROLOGI

Butuh pendampingan untuk pengurusan SIPSDA?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu proses kajian, dokumen, dan pengurusan perizinan sumber daya air.

Hubungi Kami →