PELAYANAN JASA KAMI

Konsultan Geologi / ABT

Perizinan Air Bawah Tanah (ABT)

PT Nabila Berkah Konsultan
Brosur Konsultan ABT PT Nabila Berkah Konsultan

PENJELASAN LENGKAP

Konsultan Geologi & Perizinan Air Bawah Tanah

01

Apa Itu Konsultan Geologi?

Konsultan geologi adalah profesional yang menyediakan jasa konsultasi dan bantuan dalam proses pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Bawah Tanah (SIPA) kepada Pelaku Usaha atau entitas lainnya.

Memiliki pengetahuan tentang peraturan, prosedur, dan aspek teknis terkait perizinan air bawah tanah serta dapat membantu klien dalam mengurus perizinan secara efisien.

Menyediakan layanan teknis dan hukum untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air bawah tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, agar semua Pelaku Usaha yang memanfaatkan air bawah tanah mendapatkan Surat Izin Pengusahaan Air Bawah Tanah (SIPA).

02

Apa Itu Perizinan Air Bawah Tanah (ABT)?

Perizinan Air Bawah Tanah (ABT) yang juga dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menggunakan air tanah agar kegiatan mereka dapat berjalan legal dan terkontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.

03

Pentingnya Surat Izin Pengusahaan Air Bawah Tanah (SIPA)

SIPA memberikan legalitas dan menghindari sanksi hukum bagi Pelaku Usaha dalam memanfaatkan air bawah tanah untuk berbagai keperluan.

SIPA penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, mengendalikan pengambilan air tanah secara berlebihan, dan mencegah eksploitasi air tanah yang dapat merusak lingkungan.

SIPA memungkinkan pemerintah untuk mengawasi kualitas air tanah yang digunakan oleh pelaku usaha.

04

Dasar Hukum Perizinan Air Bawah Tanah

Dasar Hukum Perizinan Air Bawah Tanah atau yang dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri ESDM dan undang-undang terkait sumber daya air, serta diintegrasikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
  2. Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pengganti Undang - No 11 Tahun 2020.
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
05

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Untuk Menggunakan Air Bawah Tanah

Peringatan awal mendapat teguran tertulis dari pihak berwenang Akan dikenakan denda administratif dengan nilai denda yang bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung skala pelanggaran

Kegiatan pemanfaatan air tanah dapat dihentikan sementara atau permanen, jika pelanggaran terus berlanjut, Izin Usaha dapat dicabut dan dibekukan dan kegiatan operasional dihentikan sementara waktu.

06

Sanksi Pidana

Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

Menyewakan atau memindah tangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau

Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). Akan dikenakan Sanki Pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

07

Pelayanan Jasa Kami

Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), termasuk membantu proses pengajuan dan penyelesaian dokumen untuk mendapatkan SIPA atau Izin Air Bawah Tanah serta mengajukan ke instansi terkait seperti Kementerian ESDM.

Melakukan survei Geolistrik dan Hidrogeologi untuk mencari titik lokasi sumur bor yang potensial dan menganalisis karakteristik air.

Melakukan pengujian pumping test untuk mengukur debit air dan menganalisis kualitas serta kuantitas air tanah.

Penyusunan Dokumen Kajian Teknis Geolistrik.

Pumping Test dan Pendamping.

Penyusunan Dokumen Hasil Logging.

Borehole Camera.

08

Manfaat Memakai Jasa Konsultan

EFESIENSI: mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional.

KEPATUHAN: memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga menghindari risiko hukum.

KUALITAS: menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENDAMPINGAN PROFESIONAL: memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran proses perizinan Air Bawah Tanah (ABT) untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

KONSULTASI ABT

Butuh pendampingan untuk Perizinan Air Bawah Tanah?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu proses Geologi & Perizinan air bawah tanah Anda.

Hubungi Kami →