Apa Itu Konsultan Perencana Konstruksi?
Konsultan Perencana Konstruksi adalah pihak (perorangan atau badan usaha) yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan layanan konsultansi teknis dalam merancang suatu bangunan atau infrastruktur.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, konsultan perencana bertanggung jawab atas tahapan pengkajian, perencanaan, dan perancangan teknis.
Konsultan Perencana Konstruksi harus memiliki SBU di bidang jasa konstruksi serta sertifikat klasifikasi dan kualifikasi yang sah dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat, terdiri dari:
- Konsultan Arsitektur: Fokus pada desain estetika dan fungsi ruang.
- Konsultan Struktur: Fokus pada kekuatan dan keamanan rangka bangunan.
- Konsultan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing): Fokus pada sistem kelistrikan, air, dan tata udara.
- Konsultan Hidrologi dan Sumber Daya Air.
- Estimator: Fokus pada perhitungan volume pekerjaan dan biaya.