Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan
Pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan (sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan) dapat dikenakan sanksi administratif yang ketat, hingga sanksi pidana berupa denda dan penjara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.
1. Sanksi Administratif
Peringatan awal/teguran tertulis kepada pelaku usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan.
Tindakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar, seperti penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan, atau penyitaan alat.
Jika pelanggaran berlanjut, izin usaha dapat dibekukan atau dicabut secara permanen.
Pelanggaran terhadap izin yang telah ditetapkan dapat dikenai denda administratif.
Pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan hingga izin diperoleh.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 100:
Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102:
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103:
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 109:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).