PELAYANAN JASA KAMI

Konsultan Perizinan
Lingkungan

Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

PT Nabila Berkah Konsultan
Brosur Konsultan Lingkungan PT Nabila Berkah Konsultan

PENJELASAN LENGKAP

Konsultan Perizinan Lingkungan

01

Apa Itu Konsultan Lingkungan?

Konsultan Lingkungan adalah Profesional/ahli yang membantu perusahaan atau pemrakarsa menyusun dokumen AMDAL/UKL-UPL/RKL/RPL Rinci mengenai analisis mengenai dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan hukum dalam pengajuan izin lingkungan. Membantu klien mematuhi peraturan lingkungan, mengelola limbah, mengurangi polusi, dan mengembangkan praktik berkelanjutan, audit lingkungan, dan penyusunan dokumen lingkungan. Memberikan nasihat, dukungan teknis, dan layanan untuk menilai, mencegah, serta memecahkan masalah lingkungan bagi klien seperti perusahaan atau pemerintah. Melakukan analisis dampak proyek terhadap lingkungan, membuat rencana pengelolaan dan pemantauan, serta mendampingi proses pengajuan izin hingga selesai.

02

Peran dan Tugas Utama Konsultan Lingkungan?

Melakukan penilaian dampak lingkungan (AMDAL) sebelum memulai proyek dan melakukan penilaian lokasi untuk mengidentifikasi potensi kontaminasi.

Konsultan Lingkungan berperan sebagai tim ahli dalam menyusun dokumen-dokumen lingkungan wajib, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), RKL-RPL Rinci (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci) yang lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait.

Membantu Pelaku Usaha memahami dan mematuhi semua peraturan, standar, dan kebijakan lingkungan hidup yang kompleks dan dinamis di Indonesia, untuk menghindari sanksi dan denda.

Merancang dan menerapkan sistem pengelolaan limbah yang efisien dan ramah lingkungan.

Melakukan audit lokasi dan evaluasi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan operasional untuk mengidentifikasi potensi masalah lingkungan.

Memberikan nasihat tentang cara meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, ahli untuk menilai, mencegah, dan memecahkan masalah lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, emisi, dan penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Membantu Pelaku Usaha/Pemrakarsa dalam menyusun dokumen lingkungan, seperti izin lingkungan, laporan, dan dokumen lain yang diperlukan.

Bekerja sama dengan tim multi disiplin yang terdiri dari ilmuwan, insinyur, dan ahli hukum untuk mengatasi masalah yang kompleks.

03

Manfaat Dokumen Lingkungan

Melindungi lingkungan dari dampak negatif kegiatan manusia dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memantau dampaknya, serta dasar hukum agar kegiatan tersebut legal dan dapat terhindar dari sanksi.

Membantu mengidentifikasi potensi dampak negatif di awal, mencegah kerusakan lingkungan sehingga Langkah mitigasi dapat dilakukan.

Menjamin keberlanjutan dan memastikan bahwa kegiatan usaha dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tidak merusak sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Memberikan kepastian hukum dan bukti legalitas suatu usaha yang telah mematuhi peraturan lingkungan, menghindari sanksi denda, penutupan usaha, atau bahkan tuntutan pidana.

04

Dasar Hukum Perizinan Dokumen Lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: dasar hukum utama yang mengatur izin lingkungan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: mengatur sistem perizinan secara umum, di mana izin lingkungan merupakan bagian dari persetujuan lingkungan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai pengganti dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

05

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan (sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan) dapat dikenakan sanksi administratif yang ketat, hingga sanksi pidana berupa denda dan penjara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.

1. Sanksi Administratif

Peringatan awal/teguran tertulis kepada pelaku usaha untuk segera mengurus izin yang diperlukan.
Tindakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar, seperti penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan, atau penyitaan alat.
Jika pelanggaran berlanjut, izin usaha dapat dibekukan atau dicabut secara permanen.
Pelanggaran terhadap izin yang telah ditetapkan dapat dikenai denda administratif.
Pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan hingga izin diperoleh.

2. Sanksi Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 100: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
06

Pelayanan Jasa Kami

Penyusunan Dokumen Lingkungan seperti (AMDAL, UKL-UPL, dan RKL-RPL Rinci).

Penyusunan Rincian Teknis (Rintek) Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), non-B3, dan TPS.

Penyusunan Dokumen PERTEK (Persetujuan Teknis) pemenuhan baku mutu air limbah.

Penyusunan Dokumen PERTEK (Persetujuan Teknis) pemenuhan baku emisi.

Pengurusan Dokumen SLO (Surat Kelayakan Operasional) baku mutu air limbah dan SLO emisi.

Pembuatan IPAL Domestik dan IPAL Industri.

Penyusunan Dokumen PROPER atau Konsultan Pendamping PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan).

07

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan

EFESIENSI: Mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional.

KEPATUHAN: Memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga menghindari risiko hukum.

KUALITAS: Menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENDAMPINGAN PROFESIONAL: Memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran proses Perizinan Lingkungan.

KONSULTAN PERIZINAN LINGKUNGAN

Butuh pendampingan untuk perizinan lingkungan?

PT Nabila Berkah Konsultan siap membantu proses kajian, dokumen, dan pengurusan persetujuan lingkungan.

Hubungi Kami →